SITE STATUS
Jumlah Member :
253.413 member
user online :
2444 member
pageview's per day :
Over 100.000(!) page views
Kalkulator kesuburan
Masukan tanggal hari pertama bunda mengalami menstruasi

Belum haid setelah melahirkan dan PIL KB




Dear Ayah dan Bunda,
Halaman Tanya Bidan ini diasuh oleh Bidan Yustianti, AMKeb yang saat ini aktif sebagai bidan di Rumah Sakit swasta di Jakarta.

Pada setiap pekan, kami akan memilih pertanyaan dari member Infobunda dan bagi pertanyaan yang terpilih akan dijawab kemudian ditampilkan di Infobunda.

Bila Anda memiliki pertanyaan umum yang berhubungan seputar kehamilan atau kelahiran, silahkan klik tombol dibawah ini.

Belum haid setelah melahirkan dan PIL KB
Oleh :


Selamat sore ibu,saya melahirkan ank ke2 pada tgl 16 maret 2015 lalu,sampai saat ini tgl 10 juni 2015 saya belum mendapat haid.tgl 5 juni saya berniat untuk suntik kb.tapi menurut bu bidan karena belum mendapat haid,jadi dianjurkan minum pil kb terlebih dahulu.tgl 5 dan 6 juni saya minum jam 20.30.dan malem harinya berhubungan dengan suami.tapi tgl 7 juni saya lupa tidak meminumnya bu,jadi seterusnya saya memutuskan untuk tidak meneruskan minum pil tsb.apakah saya akan hamil bu karena sudah berhubungan dan tidak meminum lagi pil kb tsb?dan sekarang kepala saya merasa pusing terus menerus.apakah akan hilang?
   
 
Bidan menjawab


Dear bunda Ririn Lovers, 

Selamat atas kelahiran buah hatinya, semoga menjadi kebanggan keluarga. Pasca melahirkan kadang siklus haid masih belum teratur. Paling cepat 10 minggu pasca melahirkan, tetapi ada kalanya mungkin akan tertunda 5-6 bulan bahkan 1 tahun. Atupun siklus haid tidak teratur selama beberapa bulan. Menyusui aktif merupakan faktor utama yang mungkin menghambat siklus haid, hal ini disebabkan karena saat menyusui dipengaruhi oleh hormon prolaktin ( merangsang produksi susu ) yang menekan ovulasi. Selain itu adanya kehamilan pun dapat menyebabkan siklus haid terhambat. Sakit kepala yang bunda rasakan dapat saja merupakan efek samping dari pil KB.


   
 
 

Pertanyaan lain (umum):

Bagaimana menurut Anda mengenai jawaban ini? Silahkan sampaikan komentar Anda.


Jika Anda tidak melihat kotak komentar silahkan refresh halaman