beritaViral, Penculikan Anak Diambil Organ Tubuhnya(Posted:2016-11-30 15:14:09) Belakangan ini facebook menjadi viral mengenai pemberitaan penculikan anak. Kabar yang beredar adalah penculikan anak untuk dijadikan pengemis, namun yang paling meresahkan yaitu kabar penculikan anak yang diambil organ tubuhnya dan ada pula. Berita tersebut beredar di beberapa wilayah, seperti Bekasi, Depok dan Sukabumi. Sejumlah warga di Kota Bekasi, Jawa Barat, diresahkan dengan pesan berantai yang isinya berupa foto dan kabar penculikan anak yang setelah beberapa hari dikembalikan ke rumah dengan membawa uang jutaan rupiah. Mereka dikembalikan dengan jahitan luka di bagian perut. Setelah diperiksa, ternyata organnya sudah diambil. Beredar isu penculiknya adalah seorang nenek menggunakan mukena yang berkeliaran di sekitar komplek. Namun Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing mengatakan, informasi yang beredar di media sosial tentang penculikan itu bohong (hoax) dan menyesatkan, karena setelah anggota Polres Metro Bekasi Kota mengecek ke lokasi yang disebut di dalam postingan yang menjadi viral itu, namun tidak ada satu pun dari cerita itu yang benar. Sedangkan nenek di gambar tersebut adalah nenek yang sedang tersesat. Nenek tersebut ingin pulang ke Cikarang tetapi tersesat di perumahan tersebut. Akhirnya nenek tersebut melapor ke polisi agar bisa diantar pulang.Meski hal tersebut merupakan kabar bohong, Erna tetap mengimbau kepada semua warga untuk waspada terhadap penculik anak. Erna berharap para orangtua bisa menjaga anak-anak dengan baik sehingga terhindar dari bahaya penculikan. Begitu juga menurut Kapolres Depok Kombes Harry Kurniawan, di era teknologi informasi ini, masyarakat harusnya lebih cerdas dalam memilah-milih mana informasi yang benar dan tidak, jangan mudah percaya begitu saja. Sebelum menelan informasi, alangkah baiknya mengkroscek terlebih dahulu kebenarannya, kalau dalam informasi itu menyebutkan sumbernya dari kepolisian tanyakan langsung ke polisi. Dalam pasal UU ITE Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. berita lainnya :
Tolong beritahu kami apa pendapat Anda tentang artikel ini Jika Anda tidak melihat kotak komentar silahkan refresh halaman Tweet |
|