SITE STATUS
Jumlah Member :
253.413 member
user online :
5609 member
pageview's per day :
Over 100.000(!) page views
Kalkulator kesuburan
Masukan tanggal hari pertama bunda mengalami menstruasi

Kenali Hak-Hak Ibu Hamil

   

Kenali Hak-Hak Ibu Hamil



Saat Bunda mengetahui diri Bunda sedang hamil, pasti Bunda akan melakukan kewajiban Bunda sebagai seorang wanita hamil. Misalnya seperti minum vitamin yang dibutuhkan janin, makan makanan dengan nutrisi yang seimbang, memeriksakan kandungan ke dokter kandungan, berolahraga, dll. Tapi apakah Bunda juga tahu tentang hak-hak wanita hamil? Wanita hamil tidak boleh mendapat perlakuan diskriminasi di kantor dan di tempat umum. Yuk baca artikel ini supaya tidak miss dengan hak Bunda.

Hak khusus di tempat kerja

Karyawan yang sedang hamil mendapat hak-hak di kantor, sebagai berikut: 

1. Hak cuti melahirkan

 Bagi Bunda yang bekerja di kantor, Bunda memperoleh hak untuk cuti hamil selama 3 bulan. Bisa diambil 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Hak cuti ini diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82 ayat 1.

2. Hak cuti keguguran

Pemerintah mengatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 82 ayat 2, bagi wanita yang mengalami keguguran diberikan hak cuti keguguran selama 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter kandungan atau bidan.

3. Hak tidak bekerja

Bila dalam masa kehamilan Bunda mengalami sakit dan dinyatakan dokter berbahaya serta bisa mengganggu kesehatan Bunda dan janin, maka Bunda berhak untuk tidak bekerja dari jam 23.00-07-00 seperti diatur dalam pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

4. Hak menyusui

Pasca melahirkan Bunda akan memasuki masa menyusui. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Bunda mendapatkan hak menyusui di kantor. Bunda boleh memerah ASI di suatu ruangan khusus di kantor dan kantor wajib menyediakan fasilitas seperti lemari es atau freezer untuk menyimpan ASIP (ASI perah). 

Hak di tempat umum

Hak wanita hamil di tempat umum antara lain:

1. Hak duduk di alat transportasi umum

Sejak 2011, Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta memberikan kursi khusus bagi wanita hamil. Bukan hanya kursi, Transjakarta juga menyediakan antrian khusus ibu hamil. Di kereta disediakan kursi ibu hamil dan lansia di gerbong wanita.

2. Parkir khusus bumil

Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 mengatur dan memberikan keamanan bagi bunda hamil yang hendak parkir. Disediakan parkiran khusus ibu hamil, disabilitas dan lansia.

3. Antrian khusus bumil

Di beberapa tempat pembayaran pajak Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat tersedia fasilitas loket antrian khusus bagi ibu hamil dan lansia. Jadi, Bunda tidak berdesak-desakan lagi bersama orang lain.

Dengan mengetahui hak Bunda saat hamil Bunda dapat mempertahankan hak Bunda bila mendapat perlakuan diskriminatif.

Artikel Terkait :
Tolong beritahu kami apa pendapat Anda tentang artikel ini


Jika Anda tidak melihat kotak komentar silahkan refresh halaman