Berikut 3 manfaat USG 4D bagi kehamilan :
1. Mengidentifikasi Kesehatan Janin Lebih Akurat
Pada usia kehamilan 11-14 minggu, USG 4D dapat mengindentifikasi kelainan hingga 85% seperti adanya kelainan pada kromosom , down syndrome atau mendeteksi kelainan jantung bawaan dini. Di usia kandungan memasuki 18-22 minggu telah mampu mendeteksi kelainan kelainan pada janin secara struktural (detail amonaly scan), sedangkan pada usia 28-32 minggu telah mampu dalam mendeteksi adanya kelainan kelainan pada pertumbuhan janin, letak plasenta, tali pusat, profil biofisik janin, jumlah air ketuban, kelainan letak plasenta, dan juga kelainan organ janin hingga dapat diidentifikasi dengan akurat.
2. Mengetahui Gerakan Janin Dengan Detail
Kelebihan yang dimiliki oleh USG 4D adalah mampu melihat gerakan janin seperti mampu menghisap ibu jari, memukul, menendang sehingga dengan kemampuan ini akan memberikan informasi yang lebih banyak mengenai keadaan janin sehingga dapat mengamati perilaku janin. Hal ini dapat membuat anda merasakan gerakan janin yang sesungguhnya seperti telah hadir di dunia.
3. Dapat Menyimpan Gerakan seperti Film
Kelebihan dari 4D adalah mampu menyimpan gerakan atau penampilan janin di dalam database komputer sehingga dapat diputar ulang seperti melihat film, bahkan salinannya dapat disimpan di dalam flashdisk dan juga CD. Inilah menjadi pilihan terbaik dalam melakukan USG 4D.
Meskipun dinilai memiliki kelebihan dalam melakukan USG 4D akan tetapi beberapa kekurangan seperti posisi janin, janin yang sedang membelakangi, sulit organ organ di bagian depan, telungkup maka akan sulit mengamati organ organ bagian depan.Pengamatan tidak bisa menghasilkan bentuk wajah, keadaan tangan dan dinding perut dan dada. Sehingga dalam melakukan 4D harus menunggu menghadap ke depan. Kedua adalah biaya yang sangat mahal dibandingkan dengan USG yang umum dilakukan.
Umumnya setelah melakukan pemeriksaan USG maka akan diberikan penjelasan kondisi janin , apakah memiliki keadaan yang normal atau abnormal. Apabila tidak dijelaskan maka anda berhak menanyakan hasilnya apalagi bila menemukan kelainan.Dalam etika kedokteran yang ada, harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang tersebut yang dikeluarkan oleh WHO. Sehingga ketika akan melakukan USG sebaiknya melakukan pada dokter yang telah memiliki sertifikat di bidang USG.
Sumber :bidanku
Ditampilkan sebanyak : 1405